IMPLEMENTASI SISTEM ANALISIS IMPLEMENTASI SISTEM ANALISIS KUANTITATIF REKAM MEDIS (SIKUMIS) PADA FORMULIR RESUME MEDIS DI RSU PKU MUHAMMADIYAH GUBUG, GROBOGAN
Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) PMK 24 tahun 2022 tentang rekam medis, disebutkan bahwa setiap fasilitas pelayanan kesehatan wajib menyelenggarakan Rekam Medis Elektronik. Lebih lanjut Pasal 21, disebutkan bahwa Rekam Medis Elektronik yang disimpan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan harus terhubung / terinteroperabilitas dengan platform layanan interoperabilitas dan integrasi data kesehatan yang dikelola oleh Kementerian Kesehatan. Merujuk hal tersebut, Penggunaan teknologi informasi dalam bidang rekam medis medis merupakan suatu keharusan. Mengingat pentingnya rekam medis sebagai dasar dan petunjuk merencanakan serta menganalisis pengobatan pasien, peningkatan kualitas pelayanan, pendidikan penelitian, pembiayaan, pembuktian masalah hukum, disiplin, dan etik. Diperlukan penjagaan mutu yang periodik untuk menjamin bahwa data dan informasi rekam medis telah terisi dengan lengkap. Sehingga masalah klasik yang sering dijumpai tentang ketidaklengkapan pendokumentasian rekam medis dapat direduksi. Disinilah pentingnya keberadaan Teknologi sebagai sarana untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi pelayanan rekam medis. Tim Dosen pengabdian masyarakat Udinus yang diketuai oleh Bapak Jaka Prasetya, S.Kep. M.Kes, berkesempatan untuk melakukan pengaplikasian keilmuan menajemen mutu rekam medis melalui kegiatan pengabdian masyarakat dengan tema “Implementasi Sistem Analisis Implementasi Sistem Analisis Kuantitatif Rekam Medis (Sikumis) Pada Formulir Resume Medis Di RSU PKU Muhammadiyah Gubug, Grobogan”. Mitra pengabdian masyarakat pada kegiatan ini adalah RSU PKU Muhammadiyah Gubug, adapun gambaran mitra RSU PKU Muhammadiyah Gubug, dengan kelas Tipe D, telah berstatus lulus akreditasi tingkat Paripurna. Pelaksanaan digitalisasi rekam medis baru terlaksana di bagian pendaftaran pasien rawat jalan, serta progres hybrid...
Baca lebih lajut