Artikel ini ditulis oleh Bayu Yoni S.N, MPH (Dosen Prodi Kesehatan Masyarakat, Universitas Dian Nuswantoro)

Dunia telah merasakan dampak yang sangat besar akibat timbulnya pendemik COVID-19, Sejak 11 Maret 2020 WHO diumumkan. Kurang lebih 7 bulan masyarakat dunia hidup dengan rasa ketakutan dan ketidak stabilan. Penurunan ekonomi dirasakan hampir seluruh negara-negara didunia. Beberapa negara seperti Amerika, Jerman, Italia, Prancis, Korea, Jepang serta Singapura telah mengalami resisi atau perlambatan ekonomi. Tidak berbeda dengan Indonesia yang pertumbuhan ekonomi kuartal I dan II mengalami minus. Dikutip dalam artikel Presiden Jokowi telah berpidato bila kuartal III ekonomi Indonesia tetap minus maka dipastikan Indonesia masuk resesi ekonomi (Mela Arnani, 2020).

Latar belakang di atas yang menjadi dasar mengapa program subsidi gaji untuk pekerja yang berpenghasilan dibawah 5 juta mendapatkan stimulus sehingga ekonomi disektor pekerja diharapkan tetap berjalan. Pemberian stimulus ekonomi direncanakan berjalan 4 bulan dimana setiap bulan pekerja akan mendapatkan nominal Rp 600.000,-. Namun tidak sembarang pekerja mendapatkan stimulus ada beberapa syarat yang musti dijalani, antara lain harus terdaftar ke anggotaan di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, membayar iuran tepat waktu, nomor rekening terdaftar. Selain itu tidak semua pekerja mendapatkan meskipun sudah memenuhi syarat tersebut yakni pekerja di bawah BUMN, PNS serta pekerja bukan karyawan. Kebijakan termuat dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh Dalam Penanganan dampak Corona Virus Disease2019 (COVID-19) (Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, 2020).

Pekerja menjadi salah satu unsur masyarakat yang mengalami dampak dari sisi ekonomi, banyak pekerja yang di PHK atau pemutusan hubungan kerja oleh perusahaan, hal ini akibat perusahaan tidak mampu membayar upah. Sebagian pekerja masih bekerja tetapi sebagian mengalami penurunan pendapatan akibat efisiensi yang dilakukan perusahaan. Pekerja merupakan unsur yang penting bagi keberlangsungan hidup negara karena pekerja merupakan orang yang mengerakkan perputaran ekonomi negara. Hakikat pekerja di lingkungan keluarga adalah individu yang mencari nafkah untuk keluarga, hakikat pekerja di perusahaan adalah individu yang menjalankan proses produksi untuk mengerakkan roda manajemen perusahaan. Hakikat pekerja bagi negara merupakan elemen masyarakat yang membelanjakan hasil upah yang diperoleh sehingga menggerakkan roda ekonomi.

Program subsidi atau stimulus ini merupakan salah satu dari beberapa program yang diluncurkan pemerintah untuk mengatasi ekonomi. Dasar ini yang menjadikan pemerintah mengembangkan program stimulus bagi pekerja atau buruh yang berpenghasilan dibawah 5 juta rupiah untuk dapat terus memutarkan roda perekonomian negara. Pekerja sektor formal berjumlah 56 juta orang atau 44,28% dari total pekerja di Indonesia (Badan Pusat Statistik 2020). Data tersebut masih bergabung antara pekerja dilingkungan BUMN, PNS dan buruh / pekerja swasta di perusahaan. Penyaluran tahap pertama telah berjalan dengan target 2,5 juta pekerja pada bulan Agustus 2020 dan tahap kedua 3 juta pekerja dibulan September 2020. Target total pekerja yang mendapatkan subsidi yakni 15,7 juta penerima. Program yang dilakukan pemerintah relatif baik namun perlu pengawasan dan audit dari pihak lain agar program berjalan tepat sasaran.

Sisi ekonomi yang coba terus diberikan bantuan oleh pemerintah namun hal yang tidak kalah penting yakni keadaan psikologis pada pekerja dimana pekerja di masa pendemik merasakan kekawatiran mengenai status pekerjaan. Pemerintah perlu halnya memberikan akses yang mudah agar pekerja dapat melakukan konsultasi dengan psikolog supaya pekerja menjadi lebih nyaman dan tidak mengalami penurunan produktifitas.

 

REFERENSI :

Mela Arnani. Indonesia di Ambang Resesi, Apa Dampaknya pada Masyarakat? kompas.com [Internet]. 2020; Available from: https://www.kompas.com/tren/read/2020/09/04/071000865/indonesia-di-ambang-resesi-apa-dampaknya-pada-masyarakat-?page=all

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia nomor 14 Tahun 2020 Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh Dalam Penanganan dampak Corona Virus Disease2019 (COVID-19) [Internet]. Indonesia; 2020. Available from: extension://bfdogplmndidlpjfhoijckpakkdjkkil/pdf/viewer.html?file=https%3A%2F%2Fjdih.kemnaker.go.id%2Fdata_puu%2FPermen_14_2020.pdf

Badan Pusat Statistik. Keadaan Angkatan Kerja di Indonesia Februari 2020 [Internet]. 2020. Available from: https://www.bps.go.id/publication/2020/06/19/c0d3df055948f7bcb65890f0/keadaan-angkatan-kerja-di-indonesia-februari-2020.html

 

SUMBER GAMBAR :

https://republika.co.id/berita/q8gleq463/5047-buruh-jabar-terkena-phk

https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20200812200253-532-535090/cara-cek-dapat-bantuan-rp600-ribu-buat-pekerja-gaji-rp5-juta