Artikel ini ditulis oleh Widya Ratna Wulan, S.KM, M.KM

Dosen Progdi Rekam Medis dan Informasi Kesehatan Universitas Dian Nuswantoro

 

Dalam ancaman pandemi COVID-19, masyarakat dituntut untuk menjauhi keramaian atau virus akan semakin cepat menyebar. Kendati pelayanan kesehatan adalah pengecualian, namun masyarakat tetap disarankan untuk diam di rumah. Lantas bagaimana cara mendapatkan pelayanan kesehatan jika sebaiknya tidak mengunjungi fasilitas kesehatan?

 

Pada masa pandemi ini, bangsa Indonesia diharap untuk tetap yakin dan optimis mampu melewati ini semua dengan baik. Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seharusnya tidak menjadi kendala bagi kita untuk bisa beraktivitas tanpa melanggar ketentuan yang berlaku. Dengan memanfaatkan TIK dan jaringan internet yang ada maka segala aktivitas bisa dilakukan di rumah. Mulai dari pekerjaan, pembelajaran, hingga belanja kebutuhan saat ini mau tidak mau harus dilakukan di rumah, dan terbukti bisa. Begitupula dengan pelayanan kesehatan.

Semakin banyaknya korban yang meninggal dunia ataupun terjangkit virus COVID-19 mendorong pemerintah untuk dapat mengembangkan “Telemedicine”. Telemedicine menjadi suatu hal yang sangat penting saat ini selain membantu menekan penyebaran COVID-19 melalui teknologi, Telemedicine juga membuat proses penurunan biaya dari BPJS. Lewat Telemedicine masyarakat yang sakit ringan tidak perlu datang ke rumah sakit atau ke fasilitas kesehatan lainnya, dengan demikian tidak ada titik konsentrasi masyarakat yang berkumpul dan tentu tagihan ke fasilitas kesehatan juga bisa ditekan.

Bagaimana layanan Telemedicine berperan di masyarakat dalam masa pandemi seperti ini?

Siap atau tidak siap, ke depannya Telemedicine akan digunakan, hanya saja ini saat yang tepat untuk memulainya. Semua harus bekerja keras untuk mencegah semakin masifnya penyebaran virus corona di Indonesia. Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diambil oleh pemerintah adalah sebuah langkah yang paling tepat. Penerapan PSBB telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada akhir Maret 2020 lalu. Memang disebutkan bahwa pemenuhan kebutuhan dasar penduduk selama PSBB secara garis besar harus dipenuhi oleh pemerintah termasuk pelayanan kesehatan dasar. Namun sebagai upaya pencegahan, tentu saja perlu ada pembatasan bagi masyarakat yang ingin mendapatkan pelayanan kesehatan. Sehingga mereka yang awalnya hanya sakit ringan, tidak perlu mengunjungi fasilitas layanan kesehatan karena berisiko tertular COVID-19. Oleh karena itu, perlu solusi yang tepat untuk mencegah COVID-19 menulari pasien sakit ringan, tanpa mengesampingkan kebutuhan medis mereka.

Telemedicine adalah solusi. Selain membantu menekan penyebaran COVID-19, Telemedicine juga membuat proses penurunan biaya dari BPJS. Telemedicine adalah salah satu jalan keluar yang paling tepat, bisa tetap melayani kesehatan tanpa perlu melakukan kontak langsung dengan dokter. Pada kenyataanya karena COVID-19 menjadikan banyak orang yang membutuhkan layanan kesehatan, namun kesulitan karena rumah sakit sudah banyak pasien. Artinya banyak masyarakat yang mengalami gangguan kesehatan itu tidak perlu ke rumah sakit namun dapat menggunakan Telemedicine.

Perlunya Kontribusi Stakeholder

Penggunaan Telemedicine di Indonesia sudah dilakukan oleh beberapa rumah sakit besar dengan operator telekomunikasi pilihan masing-masing. Selain itu keberadaan perusahaan-perusahaan startup yang bergerak di bidang e-Health juga menawarkan layanan Telemedicine walaupun masih dalam skala terbatas. Dengan banyaknya operator telekomunikasi yang menyediakan platform Telemedicine, maka dalam kondisi darurat seperti ini akan sulit untuk melakukan penyatuan data. Namun persoalan ini dapat segera diatasi dengan pemilihan salah satu platform saja secara nasional. Dengan adanya kontribusi dari para stakeholder diharapkan tercipta sebuah kolaborasi yang matang untuk pengembangan Telemedicine di Indonesia. Namun tak menampik jika terkait Telemedicine memang perlu konsep yang matang dalam pengembangannya. Faktanya memang Indonesia memiliki banyak aplikasi yang dapat diaplikasikan untuk Telemedicine. Harapannya tercipta sebuah Telemedicine yang dapat diterapkan secara menyeluruh tingkat nasional.

Di tengah pandemi COVID-19, presiden mendukung penuh pelayanan kesehatan secara daring sehingga orang atau pasien tak perlu keluar rumah untuk berkonsultasi terkait kondisi tubuhnya. Terlebih Telemedicine sesuai dengan imbauan pemerintah agar melakukan physical distancing guna memutus penyebaran COVID-19. Hal tersebut agar terus ditingkatkan jumlahnya, sehingga kontak antara pasien dengan dokter bisa dikurangi. Warga yang saat ini sedang melakukan isolasi mandiri di rumah pun dapat memanfaatkan fasilitas Telemedicine yang tersaji di platform dan aplikasi kesehatan yang bekerjasama dengan pemerintah untuk pencegahan penyebaran COVID-19. BNPB dan Kementerian Kesehatan sudah bekerjasama dengan hampir semua platform Telemedicine yang menyediakan konsultasi jarak jauh. Petugas kesehatan melalui Telemedicine harus siap memberikan konsultasi mulai dari menjaga kesehatan, bagaimana pemeriksaan lanjutan, bagaimana melihat perkembangan perjalanan penyakitnya apakah kemudian perlu perawatan di rumah sakit atau tidak.

Walau pengembangan dilakukan karena desakan kondisi wabah yang tengah terjadi, tentu saja kita berharap layanan Telemedicine yang digunakan di Indonesia adalah yang terbaik, tanpa mengurangi fungsi dan peran dokter serta tenaga medis lainnya. Jika saat ini sudah dikembangkan, niscaya kedepannya kita akan memiliki teknologi Telemedicine yang mumpuni yang bisa menjangkau hingga pelosok negeri.

Sumber :

International Conference Guest Lecture Health Information and Services Department, Vocational College Universitas Gadjah Mada  – “The Opportunity of Implementing Telemedicine in Pandemic Era”

Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional Edisi April 2020

Gambar : https://aluance.digital/acuity/506/future-of-telemedicine-depends-on-patient-buy-in/