Artikel ini ditulis oleh Pijar Beyna Fatamorgana, S.KM, M.Sc (Dosen Kesehatan Masyarakat, UDINUS

Pangan adalah kebutuhan dasar bagi manusia yang harus dipenuhi setiap saat. Sifatnya yang sebagai kebutuhan dasar membuat pangan mempunyai arti dan peran yang sangat penting dan vital bagi kehidupan suatu bangsa. Kebutuhan pangan yang lebih besar dari ketersediaan pangan akan menciptakan ketidakstabilan ekonomi suatu bangsa. Tidak hanya berdampak pada aspek ekonomi saja, terganggunya ketahanan pangan akan menimbulkan berbagai gejolak sosial dan politik.

Krisis pangan kini menghantui Indonesia ditengah pandemi Covid-19 yang masih belum usai. Organisasi pangan dunia atau Food and Agriculture Organization (FAO) sempat menyampaikan akan bahaya ancaman ketahanan pangan di masa pandemi Covid-19 ini. Di masa pandemi ini seharusnya bisa dijadikan momentum bagi Indonesia untuk berbenah. Ketersediaan pangan yang cukup, baik dari segi jumlah maupun mutu serta mampu dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat merupakan kunci dari keberhasilan ketahanan pangan bangsa ini. Berbagai macam cara bisa dilakukan untuk mengatasi permasalahan pangan, antara lain bisa dengan cara mengerahkan sumber daya BUMN agar ikut serta berperan dalam menjaga ketahanan pangan di Indonesia.

Selain itu, Kementerian Pertanian dan Perdagangan juga mempunyai peran penting dimana komitmen nya dalam upaya mencukupi ketersediaan pangan adalah kuncinya. Seperti yang kita ketahui kita sudah disibukkan dengan harga-harga sembako yang naik. Fluktuasi harga sembako ini dapat mempengaruhi kecilnya daya beli masyarakat. Penerapan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) di berbagai kota besar juga ikut andil rendahnya daya beli masyarakat. Pemerintah melalui Kementerian Pertanian dan Perdagangan juga perlu mengantisipasi dan memetakan daerah mana saja yang rawan pangan dan mendistribusikan kebutuhan pangan secara tepat.

Kementerian Pertanian melalui Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian merumuskan Metode 4 Cara Bertindak sebagai langkah nyata untuk mencapai ketahanan pangan. Pertama, peningkatan kapasitas produksi melalui (a) percepatan padi pada masa tanam (MT) II seluas 5,6 juta hektar, (b) Pengembangan lahan rawa di Kalimantan Tengah seluas 164.598 hektar, (c) Perluas areal tanaman baru (PATB) padi, bawang merah, cabai, jagung di daerah devisit, (d) peningkatan produksi gula, daging sapi dan bawang putih sebagai upaya mengurangi import.

Kedua, diversifikasi pangan lokal  melalui, (a) pengembangan diversifikasi pangan lokal berbasis kearifan lokal dan berfokus pada satu produk pangan, (b) pemanfaatan pangan lokal secara masif misalnya, ubi kayu, sagu, pisang, jagung, kentang, sorgum dll, (c) pemanfaatan lahan pekarangan dan marjinal melalui program pekarangan pangan lestari (P2L) untuk 3.876 kelompok.

Ketiga, penguatan cadangan dan sistem logistik pangan dengan cara, (a) penguatan cadangan beras pemerintah provinsi, (b) engembangan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) dan LPM berbasis desa bekerjasama dengan Komando Strategi Pembangunan Penggilingan Padi (Kostraling), (c) penguatan cadangan beras pemerintah daerah, (d) penguatan sistem logistik pangan nasional untuk stabilisasi pasokan dan harga pangan.

Keempat, pengembangan pertanian modern dengan cara (a) pengembangan smart farming, (b) pengembangan korporasi petani, (c) pengembangan food estate dan pengembangan serta  (d) pemanfaatan screen house untuk meningkatkan produksi komoditas holtikultura di luar musim tanam.

Roadmap Diversifikasi Pangan Sumber Karbohidirat Pengganti Beras 2020-2024 dari hulu ke hilir telah disusun oleh Badan Ketahanan Pangan yang meliputi produksi, pasca panen, stok, pengolahan dan pemasaran hingga pemanfaatan yang berupa edukasi kepada masyarakat. Namun, dari semua upaya tersebut yang paling penting dalam menjaga ketahanan pangan di masa pandemi ini adalah petani kita harus tetap sehat, semangat dan sejahtera agar tetap produktif dalam menyediakan pangan bagi kita semua.

Gambar diambil dari website : https://mediacenter.temanggungkab.go.id/berita/detail/bupati-minta-perkuat-ketahanan-pangan-di-masa-pandemi