Kebijakan Trial and Eror ala Jokowi
Artikel ini ditulis oleh Agus Perry Kusuma, S.Kg, M.Kes Pada awal mei 2020 kita dikejutkan dengan ditekennya Peraturan Presiden (Perpres) No 64 Tahun 2020 tentang perubahan kedua terhadap Perpres No 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Pada Pasal 34 Perpres No 64 Tahun 2020 dinyatakan tentang adanya kenaikan iuran kepesertaan Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, dimana untuk Kelas 1 terjadi kenaikan menjadi Rp 150.000, sedangkan untuk Kelas 2 ditetapkan sebesar Rp 100.000,- dan untuk Kelas 3 ditetapkan sebesar Rp 42.000,- dimana pemerintah mensubsidi sebesar Rp 16.500 dari iuran kepesertaan semula sebesar Rp 25.500,-. Hal ini seolah mengulang kembali keinginan Pemerintah pada akhir tahun 2019, dalam menaikkan iuran kepesertaan,seperti tertuang dalam Perpres No 75 Tahun 2019, pemerintah menetapkan kenaikan untuk Klas 1 sebesar Rp 160.000, sedangkan untuk Kelas 2 sebesar Rp 110.000,- sedangkan untuk Kelas 3 sebesar Rp 42.000,- akan tetapi Perpres tersebut dibatalkan oleh Mahkamah Agung dengan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 7P/HUM/2020 dan dimenangkan oleh pihak pemohon yaitu Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) Dalam amar putusannya Mahkamah Agung menyebutkan terdapat tiga (3) hal yang menyebabkan pembatalan terhadap iuran kepesertaan dalam Perpres No 75 Tahun 2019, Pertama BPJS Kesehatan dalam memberikan pelayanan kepada peserta masih belum optimal, Kedua : MA menganggap tidak tepat terjadi kenaikan iuran di tengah kondisi melemahnya ekonomi masyarakat, sedangkan alasan Ketiga : MA meminta BPJS Kesehatan menyelesaikan persoalan ego sektoral dengan instansi pemerintah...
Baca lebih lajut