oleh :

Suharyo

Dosen Peminatan Epidemiologi Prodi Kesehatan Masyarakat F.Kesehatan UDINUS

Belum lama permasalahan wabah penyakit Covid-19 mereda, beredar informasi baik di media massa cetak atau elektronik bahwa terjadi kenaikan kasus dan penyebaran penyakit flu burung. Pada tanggal 24 Pebruari 2023, Kementerian Kesehatan RI melalui Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) mengeluarkan Surat Edaran Nomor: PV.03.01/C/824/2023 tentang Kewaspadaan Kejadian Luar Biasa Flu Burung (H5N1) Clade Baru 2.3.4.4b. Surat Edaran ini dikeluarkan karena, situasi secara global, terjadi peningkatan kasus dan penyebaran virus H5N1 clade baru 2.3.4.4b di wilayah Amerika, Eropa, dan Asia.  Kematian seorang anak berusia 11 tahun karena terinfeksi virus flu burung (H5N1) dilaporkan oleh Kementerian Kesehatan Kamboja pada tanggal 22 Februari 2023. Di Indonesia virus flu burung tersebut terkonfirmasi di sebuah peternakan bebek peking di Propinsi Kalimantan Selatan, sesuai surat edaran dari Kementerian Pertanian tanggal 16 Januari 2023 tentang peningkatan kewaspadaan terhadap flu burung.

Selama 20 tahun terakhir, menurut WHO, kematian akibat flu burung sebanyak 871 kasus, 458 kasus diantaranya terjadi pada manusia. Indonesia menjadi negara tertinggi kasus kematian akibat flu burung pada manusia dengan jumlah 168 kasus.  Penyakit Flu Burung yang diakibatkan oleh virus H5N1 merupakan penyakit yang menyerang pada hewan terutama unggas (ayam, itik, bebek, burung, dan sejenisnya). Beberapa varian flu burung yang dapat menginfeksi manusia yaitu H5N1, H5N6, H5N8, H7N9, dan H10N3. Khusus virus H5N1 dapat bertahan hidup pada suhu 60oC selama 30 menit, 56 oC selama 3 jam, dan 80 oC selama 1 menit. Virus tersebut akan mati dengan deterjen, desinfektan, dan cairan yang mengandung iodin atau alkohol. Penularan virus ini dapat melalui 3 rantai penularan, antara lain;

virus menginfeksi unggas liar kemudian menginfeksi unggas domestik baru menular ke manusia, atau

dari unggas liar kemudian menginfeksi unggas domestik kemudian menginfeksi babi baru menular ke manusia, atau virus menginfeksi unggas liar kemudian menginfeksi unggas domestik atau babi baru menular ke manusia dan menyebar ke manusia lainnya.

Masyarakat semestinya memahami ciri-ciri hewan dan orang yang tertular virus flu burung untuk dapat melakukan kewaspadaan terhadap penyakit ini dengan baik. Gejala dan tanda yang muncul pada hewan yang terinfeksi, antara lain adanya kematian yang mendadak, keluar lender dari hidung, jengger dan pial berwarna biru, kaki seperti bekas dikerok, serta otot pada dan dada kemerahan. Sedangkan pada manusia, gejala dan tandanya biasanya akan muncul 2-5 hari setelah tertular virus tersebut. Gejala dan tanda yang sering muncul adalah berupa demam, batuk, sakit tenggorokan, hidung berair atau tersumbat, sakit kepala, nyeri otot, kelelahan dan sesak napas. Kadang ditemukan tanda-tanda seperti muntah, sakit pert, diare, gusi berdarah, mimisan, nyeri dada, dan mata merah. Pada kondisi yang berat, timbul gagal pernafasan, kejang, dan gangguan saraf.

Selain gejala dan tanda, masyarakat diharapkan mengetahui faktor risiko penularan penyakit flu  burung. Kondisi yang dapat menjadi faktor risiko penularan ke manusia antara lain riwayat bepergian ke daerah dimana terdapat kejadian flu burung ada unggas, burung liar, dan atau manusia dalam 2 minggu terakhir. Memiliki riwayat paparan langsung seperti menyembelih, membersihkan bulu, atau mempersiapkan konsumsi unggas yang sakit atau mati dengan gejala dan tanda akibat terinfeksi virus flu burung. Konsumsi daging unggas dmentah tanpa dimasak sempurna atau mentah. Kontak  dengan hewan yang terkonfirmasi terinfeksi virus flu burung selain unggas atau burung liar, seperti kucing atau anjing pada jarak sekitar 2 meter. Kontak terhadap orang yang kemungkinan atau terkonfirmasi terinfeksi virus flu burung. Petugas kesehatan yang merawat pasien terinfeksi virus flu burung. Petugas laboratorium yang bekerja dengan virus hidup flu burung.

Di dalam surat edaran Dirjen P2P terkait kewaspadaan KLB Flu Burung, disebutkan bahwa masyarakat dihimbau untuk meningkatkan kondisi kesehatan melalui pembiasaan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS). Selain itu, masyarakat diminta melaporkan kepada dinas peternakan bila ada kematian unggas secara mendadak dan dalam jumlah yang banyak di lingkungannya serta segera melakukan pemeriksaaan ke fasilitas kesehatan apabila mengalami gejala flu burung dan ada riwat kontak dengan faktor risiko. Harapan pemerintah agar masyarakat dapat berperan serta secara aktif dalam kewaspadaan ini, perlu diikuti upaya yang massif pula dari pemerntah untuk menyebarluaskan informasi terkait ancaman dan bahaya KLB Flu Burung. Literasi masyarakat tentang pencegahan penularan penyakit Flu burung juga sangat diperlukan agar upaya kewaspadaan dapat mencapai hasil yang optimal. Upaya pencegahan  tersebut antara lain membatasi lalu lintas orang yang masuk ke peternakan, menjaga kesehatan dan imunitas tubuh dengan makan, olahraga, dan istirahat yang cukup. Mencuci tangan secara rutin, mengenakan alat pelindung diri sesuai standar jika bekerja di peternakan unggas, mengisolasi kandang dan kotoran dari lokasi peternakan. Sasaran kegiatan promosi kesehatan melalui penyuluhan dan penggerakan partisipasi masyarakat dalam upayan kewaspadaan flu burung yang dilakukan oleh pemerintah semestinya difokuskan pada masyarakat yang memiliki faktor risiko.

 

Referensi

  1. A.Y. Kencana, et al.2021. Pencegahan Penularan Penyakit Flu Burung Oleh Unggas Melalui Penyuluhan Dan Vaksinasi Ayam Buras Nyambu, Buletin Udayana Mengabdi Vol 20 Nomor 2. 97-101
  2. Surat Edaran Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan RI Nomor: PV.03.01/C/824/2023 tanggal 24 Februari 2023 tentang Kewaspadaan Kejadian Luar Biasa Flu Burung (H5N1) Clade Baru 2.3.4.4b
  3. Widoyono, et al, 2012. Penyakit Tropis : Epidemologi, Penularan, Pencegahan & Pemberantasannya. Erlangga. Jakarta

World Health Organization, 2012. Influenza: H5N1. https://www.who.int/news-room/questions-and-answers/item/influenza-h5n1