Artikel ini ditulis oleh Widya Ratna Wulan, S.KM., M.KM, Dosen  Rekam Medis dan Informasi Kesehatan Universitas Dian Nuswantoro

Infeksi virus Corona yang sering disebut COVID-19 (Corona Virus Disease 2019) dan pertama kali ditemukan di Kota Wuhan, China pada akhir Desember 2019 disebabkan oleh Virus Corona atau serve acute respiratory syndrome coronavirus 2 (SARS-CoV-2) merupakan virus yang menyerang sistem pernafasan. Virus ini menular dengan sangat cepat dan telah menyebar ke hampir semua negara, termasuk Indonesia hanya dalam beberapa bulan saja. Virus Corona dengan laju penyebaran yang cepat tentunya juga berisiko tinggi menginfeksi para tenaga medis yang merawat pasien COVID-19. Oleh karenanya para tenaga medis dan tenaga keteknisan medis termasuk Perekam Medis  perlu menggunakan Alat Perlindungan Diri (APD).

Berapa lama COVID-19 bertahan pada kertas?

Perlu kita ketahui bahwa COVID-19 dapat bertahan pada media kertas, khususnya untuk Rekam Medis adalah Dokumen Rekam Medis selama 4-5 hari. Titik rawan penularan COVID-19 dari pasien ke petugas rekam medis adalah berada di tempat pelayanan pendaftaran baik Rawat Jalan maupun Gawat Darurat dikarenakan di tempat itulah gerbang awal pasien masuk baik pasien negatif atau pasien positif yang mendaftar dan belum terkonfirmasi kondisi tubuhnya. Namun, transisi penularan masih dapat juga terjadi antar petugas medis (dokter dan perawat) yang menangani pasien positif COVID-19 dengan petugas rekam medis walaupun tidak bersinggungan langsung dengan pasien positif. Oleh karenanya diperlukan strategi penanganan petugas rekam medis dan dokumen rekam medis selama pandemic COVID-19 ini fasilitas pelayanan Kesehatan dengan berbagai cara.

Bagaimanakah Pengelolaan Dokumen Rekam Medis PAsien COVID-19 di Fasilitas Pelayanan Kesehatan?

COVID-19 yang memang tidak ditularkan melalui benda mati namun penyebarannya melalui media kertas, khususnya Dokumen Rekam Medis tentunya tetap berisiko untuk terjadi. Oleh karenanya tata Kelola dokumen rekam medis perlu ditingkatkan baik dalam mencegah dan mengendalikan penularan virus harus dipahami oleh tenaga rekam medis.

Alur Penandaan dan Pengembalian Rekam Medis Pasien PDP/ COVID-19 dari ruang rawat inap Rumah Sakit dilakukan dengan memastikan petugas melakukan cuci tangan sebelum dan sesudah memegang Berkas Rekam Medis COVID-19 dan menggunakan masker. Pada saat di ruang rawat, Dokumen Rekam Medis ditempelkan stiker berwarna putih bertuliskan ODP/PDP/COVID beserta nama dan tanda tangan dokter oleh perawat.

Penataan dokumen rekam medis di ruang rawat dilakukan setelah dikirim dari ruang rawat pasien. Dokumen rekam medis akan dilepas dari map dan dimasukkan ke dalam kantong plastic yang telah ditempelkan stiker putih (PDP) diluar plastic, selanjutnya dokumen rekam medis dikirimkan ke ruang rekam medis dengan kondisi petugas rekam medis menerima dan menyimpan DRM dalam container khusus selama 5 hari, serta memastikan petugas rekam medis untuk tetap cuci tangan dan memakai masker sebelum dan sesudah menerima DRM.

Perekam medis yang bertugas menunjang tertib administrasi pelayanan kesehatan tentunya memerlukan tata kelola dokumen rekam medis yang baik dan benar. Selain itu perekam medis yang juga bertugas menyimpan, merahasiakan, ataupun mendistribusikan informasi data pasien menjadi alat komunikasi (perantara informasi) yang baik dalam alur pelayanan Kesehatan di rumah sakit diharapkan mampu menghilangkan kekhawatiran profesi PMIK dapat tertular virus COVID-19.

Sebelum menuju ke pelayanan rawat jalan ataupun rawat inap, tentunya pasien yang dating ke rumah sakit mempunyai perbedaan alasan mengapa mereka berkunjung ke fasilitas pelayanan kesehatan tersebut. Beberapa alasan pasien yang datang ke fasilitas Kesehatan yang memberikan risiko penularan pada petugas rekam medis di bagian pendaftaran pasien yaitu :

  1. Pasien yang datang mandiri, merupakan pasien yang datang ke tempat pendaftaran pasien tidak membawa hasil lab atau rontgen namun pernah kontak erat dengan pasien postitif COVID-19 akan direkomendasikan untuk rawat inap. Namun jika hasil rapid negative, maka akan diperbolehkan pulang dengan edukasi dari dokter.
  2. Pasien datang mandiri dengan membawa hasil lab, rontgen dan dilakukan rapid dan swab dengan hasil positif maka akan direkomendasikan untuk rawat inap oleh dokter
  3. Pasien Rujukan, merupakan pasien yang dating rujukan dari RS lain dengan hasil swab positif dan akan dilakukan triage. Jika masuk dalam kondisi hijau atau kuning maka akan dirawat, namun jika masuk dalam kondisi merah dengan komorbid yang parah maka akan dirujuk langsung ke rumah sakit dengan peralatan yang lebih lengkap.

Bagaimana pemulihan Dokumen Rekam Medis Setelah Pelayanan Pasien COVID-19?

  1. Dokumen Rekam Medis dimasukkan ke dalam plastik, disarankan berwarna kuning untuk kode infeksi.
  2. DRM disimpan di tempat khusus dan didiamkan selama 4-6 hari dimana petugas Rekam Medis memberi label tangggal dan waktu pada plastik
  3. Selanjutnya DRM disampul dan dilap dengan alcohol SWAB atau dapat dilakukan fdengan menyemprot cairan disinfektan dengan jarak tertentu agar kertas berkas tidak rusak.

APD dan hal apa sajakah yang perlu disiapkan di Unit Rekam Medis?

  1. Masker bedah
  2. Handrub
  3. Cairan antiseptic
  4. Tempat cuci tangan dan sabun
  5. Lap meja
  6. Box Container  
  7. Standar APD Petugas Rekam Medis
  8. Surat Edaran Direktur Rumah Sakit untuk Penandaan dan Pengembalian Rekam Medis Pasien COVID-19

SUMBER : WEBINAR “PENANGANAN BERKAS REKAM MEDIS TERKAIT COVID-19 DI FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN” oleh RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo