Artikel ini ditulis oleh Bayu Yoni Setyo Nugroho, M.P.H, dosen Kesehatan Masyarakat UDINUS
Ketika mendengar kata tempat pembuangan akhir sampah dalam benak kita perta membayangkan lingkungan yang kotor, bau dan penuh dengan kuman. Sadarkah bahwa kita yang membuat itu semuanya. Hasil sampah rumah tangga sebesar 66 hingga 77 Juta Ton pada tahun 2019 atau rata-rata setiap orang meyumbang sampah 0,7 kg perhari dan menjadi sumber utama pengisi TPA selain dari pasar-pasar yang cukup banyak menghasilkan sampah dalam jumlah besar setiap harinya. Indonesia menempati peringat 2 setelah Tiongkok di dunia dengan produksi sampah plastic terbesar.
Setidaknya ada 2 kasus yang pernah terjadi di TPA terbesar di ASEAN yakni TPA Bantar Gebang. Pada tahun 2011 dan 2016 telah menewaskan 2 pemulung akibat dari longsornya gunungan sampah. Selain itu ditempat yang sama pernah terjadi kebakaran yang hebat dimana tak kurang dari 50 mobil damkar bergelut dengan si jago merah ditambah dengan gas racun akibat dari pembakaran sampah. Kebakaran tersebut berlangsung sekitar 12 hari lamanya. Selain di Ibu Kota Negara, Kota Semarang tidak lepas dari masalah ini, setidaknya ada 1.200 ton sampah yg setiap hari di produksi dan di salurkan ke TPA Jatibarang.
Uraian kasus dan kecelakaan akibat lingkungan kerja yang tidak terpantau dan terjaga dari sisi Keselamatan dan Kesehatan kerja meningkatkan risiko besar menimbulkan Fataliti atau kematian dan timbulnya Penyakit Akibat Kerja. Tempat pembuangan akhir merupakan tempat kerja bagi sebagian masyarakat. Masyarakat yang bekerja di TPA umumnya berprofesi sebagai pekerja informal yg umumnya dikenal dengan pemulung atau pengumpul barang-barang bekas yang dirasa masih dapat di daur ulang (plastik, kertas, kayu, besi dll). Selain pekerj informal terdapat pekerja sektor formal yakni petugas Dinas Pekerjaan Umum yang di berikan tugas untuk mengelola sampah-sampah.
UU no 1 tahun 1970 memberikan amanat bahwa semua pekerjaan harus terhindar dari penyakit akibat kerja. Kewajiban yang di atur dalam undang undang ini mensyaratkan menyediakan papan informasi mengenai bahaya apa saja yang terdapat dan kewajiban pekerja atau semua yg berada di area kerja alat pelindung diri. Serta pengawasan dan pembinaan di lingkungan kerja dengan adanya sistem manajemen.
Pembahasan topik ini tidak membahas mengenai sistem pengelolaan yang digunakan Indonesia dalam penanganan sampah. Kita bicara sisi Keselamatan dan Kesehatan kerja. Semua pekerja harus memiliki pelindung diri yang baik. Banyak pekerja yang pasal awal mula bekerja di TPA merasa tidak nyaman terutama dengan bau yang di timbulkan. Sering kali pekerja tersebut apabila ditanyakan mengenai keadaannya tersebut pekerja selalu berpendapat sudah biasa dan sudah kebal. Padahal dari kalimat tersebut sudah menandakan bahwa terjadi perubahan sistem tubuh kearah negatif. Syaraf organ dan otak mencoba mentolerir keadaannya tersebut dengan cara melakukan adaptasi. Namun tidak disadari bahwa kegiatan yang terakumulasi setiap hari pada keadaan lingkungan kerja yang buruk besar kemungkinan akan mempengaruhi kesehatan. Kesehatan yang buruk memiliki dampak besar, menurunkan angka kesehatan, meningkatkan angka morbiditas dan morbilitas.
Beberapa penelitian sudah membuktikan bahwa pekerja di TPA sering mengalami gangguan penceranaan akibat personal hygine yang buruk serta tidak adanya perhatian yang cukup bagi pekerja. Selain hal itu banyak kasus terkaitan penyakit kulit dan gangguan pengindaraan penciuman atau bau.
Bicara soal Keselamatan dan Kesehatan kerja di lingkungan kerja yang seperti ini, kita tetap menggunakan hirarki kontrol yakni ;
Eliminasi à langkah ini dimaksudkan menghilangkan sumber bahaya, bahaya yang terdapat di TPA yakni dapat menikahkan sumber sampah berbahaya sebelum masuk dalam TPA, kurang kesadaran dari masyarakat dan tidak adanya ketegasan dari pemilik kebijakan, yang seharusnya sampah yang berada di TPA merupakan sampah yang sudah tidak dapat di olah kembali dalam kenyataannya TPA menjadi pusat segala jenis sampah.
Subtitusi à merupakan pergantian sistem manajemen sampah yang terapkan saat ini. Perlu adanya penerapan model yang baru dari hulu ke hilir. Pergantian peralatan yang di gunakan personil DPU maupun pekerja informal (pemulung) bisa menjadi salah satu solusi yang tepat. Mulai menggunakan peralatan elektronik dalam pemilihan sampah merupakan keniscayaan yang akan merubah wajah TPA
Rekaya Teknik à Melakukan modifikasi peralatan dan tempat dengan memperhatikan dampak terhadap manusia yang bekerja di TPA dan semua yang beraktifitas di tempat tersebut.
Admnistrasi à Melakukan pelatihan terhadap semua yang beraktifitas di lingkungan TPA mengenai bahaya, analisis bahaya dan cara pengendalian. Perubahan sistem kerja juga dapat digunakan dalam tahapan ini dengan cara mengatur durasi kerja orang berada di sekitar lingkungan TPA. Membuat dan menerapkan kebijakan yang harus di laksanakan semua pekerja serta adanya inspeksi dan pengawasan yang tertip.
Alat Pelindung Diri à Melengkapi pekerja dengan alat pelindung diri missal masker, sarung tangan, sepatu boots dan pakaian panjang. Penggunaan APD menjadi opsi terakhir yang menjadi barrier untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja maupun timbulnya penyakit akibat kerja.
Akhir tulisan ini mengajak pemilik kebijakan dan anggaran lebih memperhatikan pekerja di lingkungan Tempat Pembuangan Sampah. Semakin baiknya sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada pekerja akan berdampak positif bagi seluruh elemen yang terkait.
Referensi
https://www.aa.com.tr/id/headline-hari/indonesia-hasilkan-67-juta-ton-sampah-pada-2019/1373712. Akses 27 Oktober 2019
https://tirto.id/tinggal-di-sekitar-tpst-bantargebang-membuat-kamu-kebal-bau-sampah-eknN. Akses 26 Oktober 2019
Sudarmanto, Nurjazuli. 2002. Hubungan Pemakaian Alat Pelindung Diri dengan kejadian penyakit kulit pada pekerja pengangkut sampah. Jurnal Kesehatan Lingkungan Indonesia. Vol 1
Khodijah Tussolihin Dalimunthe. 2017. Pengaruh Karakteristik, Personal Hygiene, dan Alat Pelindung Diri (Apd) Dengan Gangguan Kelainan Kulit Pada Petugas Pengangkut Sampah Di Kota Padangsidimpuan Tahun 2016. Jurnal Sains, Teknologi, Farmasi Dan Kesehatan. Vol 1.
Undang-undang Republik Indonesia No 1 Tahun 1970. Keselamatan Kerja.
Gambar diambil dari https://photo.trubus.id/photo/9837