INISIASI POS UPAYA KESEHATAN KERJA PADA PEKERJA RUMAH MAKAN DI KELURAHAN NGALIYAN TAHUN 2023
Data Badan Pusat Statistik Agustus 2022, tenaga kerja Indonesia masih didominasi oleh sektor informal. Ada 80,24 juta orang yang bekerja di sektor informal. Jumlah tersebut setara dengan 59,31% dari total penduduk bekerja di dalam negeri yang sebanyak 135,3 juta orang. Sedangkan, sisanya sebanyak 55,06 juta jiwa atau 40,69% bekerja di sektor formal. Tenaga kerja pada sektor informal masih belum banyak tersentuh oleh program pemerintah salah satunya adalah keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Berangkat dari permasalahan tersebut dibenti Pos Upaya Kesehatan Kerja (Pos UKK) untuk pemberdayaan masyarakat di kelompok pekerja informal utamanya di dalam upaya promotif, preventif untuk melindungi pekerja...
Baca lebih lajut