Artikel ini ditulis oleh Bayu Yoni Setyo Nugroho, M.P.H (Dosen Prodi Kesehatan Masyarakat, Universitas Dian Nuswantoro)

Sudah lebih 4 bulan Indonesia dan dunia menghadapi pandemik covid-19. Pemerintah dan masyarakat mengalami dampak yang luar biasa akibat keadaan yang berlangsung cukup lama ini. Meskipun angka kematian akibat COVID 19 hanya sebesar 2,3% bila dibandingkan SARS 10 % dan MERS 37%.

Beberapa pekerjaan telah terganggu dan tidak dapat optimal meskipun sudah ada kampanye WFH (Work From Home). Manusia pada hakekatnya mahluk sosial  dan membutuhkan sosialisasi antar individu, pembatasan aktivitas dan kontak selama 4 bulan terakhir yang bertujuan mencegah persebaran pandemic yang semakin masif mungkin berefek positif terhadap laju angka penderita di Indonesia.

Bekerja di masa pandemic dapat dilakukan dan sangat mungkin dilaksanakan. Namun perlu ada hal-hal yang harus wajib dilakukan dan tidak boleh disepelekan. Protokol kerja merupakan hal yang penting dan wajib karena dengan adanya protokol kerja akan menjadi dasar sebagai pengambilan sebuah kegiatan atau kebijakan dalam mendukung bekerja aman di era pandemic. Protokol kerja memiliki beberapa aspek yang harus dilakukan. Aspek pekerja dan tamu di lingkungan kerja harus memiliki Protokol sebelum dapat mengakses tempat kerja.

  1. Modifikasi lingkungan kerja / Hygiene dan sanitasi
  • Menyediakan tempat cuci tangan dan menyediakan handsanitazer, hal ini penting dan wajib karena menghindari penyebaran virus yang menempel di tangan. Keadaan ini bukan untuk menyulitkan pekerja namun sebagai upaya perlindungan terhadap seluruh pekerja atau orang yang berada dilingkungan kerja tersebut.
  • Ventilasi harus dilakukan pengecekan secara berkala supaya tidak menjadi sumber bahaya lainnya berkaitan dengan virus atau bakteri.
  1. Protokol alur masuk kerja
  • Menyedikan safety induction mengenai alur-alur memasuki tempat kerja, item ini penting diberikan di tempat kerja supaya pekerja dapat terpapar informasi secara keberlangsungan. Serta menjadikan kebiasaan ketika memasuki tempat kerja
  • Mengganti finger print absensi menggunakan barcode atau deteksi wajah, kegiatan ini memiliki tujuan supaya pekerja tidak memegang benda yang terkontak dengan semua pekerja.
  • Pengecekan suhu badan upaya deteksi pertama yang harus dilakukan sebelum memasuki lingkungan kerja, suhu diatas 37,5  derajat Celcius.
  • Menggunakan Alat Pelindung Diri meskipun menjadi opsi terakhir dalam hirarki pengendalian namun menjadi upaya yang mudah dijelaskan kepada pekerja atau orang yang memasuki lingkungan kerja
  1. Protokol jaga jarak
  • Bekerja dengan menjaga jarak merupakan upaya preventif yang sesuai dengan protokol WHO dimana harus berjarak 1-2 meter diharapkan droplet atau percikan air liur tidak mudah menempel ke orang lain.
  1. Protokol pengelompokan pekerja yang rentan
  • Usia berisiko (>50 tahun) menjadi salah satu factor yang tidak dapat diintervensi, namun masih dapat dikendalikan untuk tempat kerja dengan cara pengendalian administrasi yaitu mengatur jam tau hari bekerja.
  • Memiliki penyakit tidak menular atau menular harus dapat dideteksi, pekerja mana yang memiliki riwayat penyakit (co-morbid) sehingga dapat dilakukan pencegahan yang secara tepat
  • Pekerja lintas wilayah, merupakan tantangan yang tidak dapat dihindari. Pekerja dari wilayah lain harus diberikan treatment khusus sehingga tidak menjadi pembawa penyakit ke dalam tempat kerja
  1. Protokol menghadapi pekerja yang sakit
  • Tempat kerja menyediakan rapid test di tempat kerja. Apabila memungkinkan penyediaan rapid test untuk melakukan screening terhadap pekerja. Karena tidak semua pekerja mau ketika diminta untuk rapid test di klinik maupun instansi kesehatan.

Protokol tempat kerja dimasa new normal harus dan wajib dibuat, diterapkan, dievaluasi bersama-sama antara manajemen dan pekerja. Kegiatan ini merupakan hal yang penting dalam efektifitas protokol di lingkungan kerja.

 

Referensi

Sung Yong Choi, JoongboShin. 2020. WooriPark, NayeonChoi, JongSei KimaChani Choi, Jae-HoonKo, ChiRyang Chung, Young-IkSon, Han-SinJeong. Safe surgical tracheostomy during the COVID-19 pandemic: A Protokol based on experiences with Middle East Respiratory Syndrome and COVID-19 outbreaks in South Korea. Oral Oncology

SE Menaker No M/7/AS/02.02/V/2020 Rencana Keberlangsungan Usaha dalam Menghadapi Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID 19) dan Protokol Pencegahan Penularan COVID19 di Perusahaan

Wu, J.M. McGooganCharacteristics of and Important Lessons From the Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) Outbreak in China: Summary of a Report of 72314 Cases From the Chinese Center for Disease Control and Prevention. JAMA (2020)

WHO. Summary of probable SARS cases with onset of illness from 1 November 2002 to 31 July 2003. Dec 31, 2003 https://www.who.int/csr/sars/country/table2004_04_21/en/

WHO. Middle East respiratory syndrome coronavirus (MERS-CoV).November, 2019. http://www.who.int/emergencies/mers-cov/en/

Gambar diambil dari https://www.pngdownload.id/png-zv9fc7/download.html