Artikel ini ditulis oleh Agus Perry Kusuma, S.Kg, M.Kes (Dosen Kesehatan Masyarakat, UDINUS)

Seiring dengan merebaknya wabah pandemi corona di Indonesia maka Presiden Joko Widodo pada tanggal 31 Maret 2020, mengeluarkan Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), hal ini sebagai dasar aturan untuk menjalankan Undang- Undang No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dimana dijelaskan dalam undang-undang tersebut khususnya pada Pasal 1 Poin ke 11 yang menyinggung tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Undang – Undang Kekarantinaan Kesehatan dijelaskan berupa pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.

Dalam tulisan ini penulis melihat terjadinya ambiguitas antara Undang – Undang No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan  dengan Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), sebagai payung hukum dalam menjalankan Undang- Undang Kekarantinaan Kesehatan untuk melakukan penanggulangan wabah corona. Secara ideal diharapkan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat melakukan secara garis komando, akan tetapi dalam pelaksanaannya masih terdapat banyak permasalahan hal ini membuktikan belum terjadinya suatu sinkronisasi program antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah, sebagai contoh dalam pelaksanaan PSBB di wilayah Jakarta, Bogor, Depok,  Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) dimana masih banyaknya aktivitas masyarakat diluar rumah yang cenderung menimbulkan kerentanan tertularnya terhadap penyakit corona, sedangkan dalam sektor transportasi masal, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Jawa Barat mengharapkan penghentian operasional untuk Mass Rapid Transpor (MRT), Bus Rapid Transport (BRT), Light Trail Transport (LRT) akan tetapi Pemerintah Pusat tidak bergeming dengan tetap mengijinkan operasional transportasi massal tersebut.

Selain sinkronisasi program pemerintah pusat dan pemerintah daerah, aturan PP No 21 Tahun 2020 tentang PSBB yang terdiri dari 7 pasal, tidak ada satupun pasal didalamnya yang memuat  tentang kontribusi Pemerintah Pusat dalam pemberlakuan PSBB di daerah, sehingga keberadaan PP No 21 Tahun 2020 ini jelas melanggar aturan dalam UU No 6 Tahun 2018 pada Pasal 6 menyatakan bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab terhadap ketersediaan sumber daya yang diperlukan dalam penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan. Jika kita berpatokan pada Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan harusnya sebelum daerah memberlakukan PSBB harusnya dilakukan suatu langkah koordinasi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah mengenai ketercukupan Sumber Daya yang terdapat di daerah dalam melaksanakan kegiatan PSBB tersebut

Selain masalah diatas dalam aturan mengenai PSBB ini dirasakan kurang  sinkron antara UU No 6 Tahun 2018 dengan PP No 21 Tahun 2018, dalam pelaksanaan PSBB, Pemerintah Daerah hanya melibatkan jajaran Pemerintahan, dan TNI/Polri saja, seharusnya Pemerintah dapat merangkul keberadaan dari  Partai Politik (Parpol) karena Partai Politik secara struktur organisasi kepartaian, mereka mempunyai struktur/jenjang organisasi hingga ke ranting/anak ranting atau setingkat Kecamatan bahkan hingga tingkat Kelurahan, hal ini bisa dilakukan dalam upaya sosialisasi maupun pengawasan pelaksanaan PSBB di daerah, disamping juga melibatkan organisasi-organisasi kemasyarakatan yang berada di daerah-daerah, sehingga efektivitas dan efisiensi program PSBB dapat berjalan dengan baik

Kita mengharapkan dibalik kekurangan dalam pelaksanaan PSBB ini, aturan dalam PSBB dapat menekan angka penularan dari virus corona, dikemudian hari pemerintah dapat belajar banyak dan mengambil hikmah dari wabah corona yang sedang berlangsung, serta diharapkan Pemerintah dapat membikin aturan/kebijakan yang jauh lebih baik  dalam penanganan serta pencegahan terhadap wabah penyakit di masa yang akan datang.

 

Daftar Pustaka :

Undang – Undang No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan

Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)

Gambar diambil dari https://news.okezone.com/read/2020/04/21/512/2202292/wali-kota-semarang-jangan-emosional-tentukan-psbb