Artikel ini ditulis oleh Evina Widianawati, S.Si, M.Pd (Dosen Rekam Medis dan Informasi Kesehatan, UDINUS)
Pandemi COVID-19 sedang melanda hampir seluruh dunia. Di Indonesia sendiri jumlah pasien positif COVID-19 sampai tanggal 18 Mei 2020 ada 18.010 orang, dengan rincian 12.495 pasien dalam perawatan, 4.324 pasien sembuh dan 1.191 pasien meninggal. Dari banyaknya pasien positif COVID-19 tersebut, menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat apakah biaya perawatan pasien COVID-19 ditanggung pemerintah baik peserta BPJS maupun non peserta BPJS, mengingat pandemi ini merupakan bencana nasional.
Kabar baik datang pemerintah pusat, biaya perawatan pasien yang dinyatakan positif COVID-19 baik peserta BPJS maupun non BPJS akan ditanggung pemerintah, bahkan biaya perawatan pasien COVID-19 yang merupakan WNA juga ditanggung pemerintah. Biaya perawatan pasien terkonfirmasi positif, Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan Orang Dalam Pengawasan (ODP) diatas 60 tahun dan ODP dibawah 60 tahun dengan penyakit penyerta akan ditanggung pemerintah. Besaran biaya perawatan pasien COVID-19 yang diklaim ke BPJS tertuang dalam surat Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/238/2020. Alur klaim biaya perawatan BPJS dapat dipahami melalui gambar diatas.
Sumber pembiayaan klaim pasien Covid-19 ini berasal dari DIPA Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan atau sumber lainnya yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sumber pembiayaan terbaru adalah Presiden kembali menaikkan iuran BPJS kesehatan melalui Peraturan Presiden (Perpres) nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Peserta BPJS turut membantu pemerintah dalam biaya perawatan pasien COVID-19 adalah suatu hal yang baik bagi kemanusiaan. Lalu bagaimana dengan peran non peserta BPJS untuk membantu pemerintah dalam melawan COVID-19? Pada tahun 2019 pemerintah menargetkan 100% masyarakat Indonesia menjadi peserta BPJS namun kenyataannya sampai akhir tahun 2019 baru tercapai 83%. Masih ada 17% masyarakat yang belum menjadi peserta BPJS.
Pemerintah sendiri sudah mempunyai program yaitu akan ada sanksi pelayanan publik bagi warga negara Indonesia yang tidak mendaftar sebagai peserta BPJS namun program ini belum akan dijalankan dalam waktu dekat. Misalnya, untuk sanksi Surat Izin Mengemudi (SIM) yang tidak bisa diperpanjang, merupakan domain dari kepolisian, dan lain sebagainya. Dari program tersebut diharapkan semua warga Indonesia menjadi peserta BPJS sehingga turut membantu pemerintah dalam melawan COVID-19. Meskipun biaya perawatan COVID-19 ditanggung pemerintah, namun akan lebih baik lagi apabila kita tetap sehat dan kita doakan semoga semua pasien COVID-19 yang masih dalam perawatan segera sembuh dan beraktivitas kembali.
Gambar diambil dari https://m.cnnindonesia.com/ekonomi/20200429114017-83-498360/bpjs-kesehatan-ungkap-syarat-pengajuan-klaim-covid-19