Sampah atau Limbah Medis merupakan segala jenis sampah yang mengandung bahan infeksius (atau bahan yang berpotensi infeksius). Biasanya berasal dari fasilitas kesehatan seperti tempat praktik dokter, rumah sakit, praktik gigi, laboratorium, fasilitas penelitian medis, dan klinik hewan. Berdasarkan hasil Rakerkesdas di Padang 15 april 2019 menyatakan bahwa hasil sampah medis yang dihasilkan Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) mencapai 294,66 ton/hari sedangkan yang bisa diolah oleh Fasyankes yang berijin adalah 53,12 ton/hari sedangkan oleh Perusahan Pengolah Limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3) mencapai 171,08 Ton/hari sehingga terdapat sampah medis yang tidak terkelola sebanyak 70,432 ton/hari. hal inilah yang memunculkan kejadian di beberapa daerah dimana limbah B3 banyak ditemui di sungai, tempat rosok dan lain sebagainya.

Dalam kaitan penanganan sampah medis ini sebetulnya terdapat dua kementerian terkait yang memiliki tanggung jawab yaitu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Kementerian Kesehatan dimana masing-masing kementerian telah mengeluarkan aturan-aturannya berupa Peraturan Menteri (Permen) dalam pengaturan sampah medis untuk pengamanan, pengamana,pengendalian maupun dalam pengawasannya akan tetapi masih ditemukan banyak sekali penyelewengan dari aturan tersebut, penyelewengan tersebut antara lain :

1.Masih sedikitnya fasyankes yang pengelolaan limbahnya sesuai dengan aturan

2.Masih sedikitnya fasyankes yang mempunyai izin pengelolaan limbah

3.Pihak swasta sebagai pengelola limbah B3 yang relatif masih sedikit

4.Saat ini sudah masuk dalam kategori darurat limbah B3 akibat banyak sisa limbah yang tidak tertangani

Keadaan ini makin runyam dengan masuknya Indonesia sebagai daerah Pandemis Covid 19 yang diperkirakan jumlah sampah/limbah medisnya akan meningkat sebesar 30 % dari keadaan normal,selain itu yang dikhawatirkan adalah limbah dari Orang Dengan Pengawasan (ODP) maupun Pasien Dengan Pengawasan (PDP) saat mereka melakukan isolasi mandiri, dimana ditakutkan pennganan terhada mereka hanya dilakukan seperti sampah rumah tangga biasa.

Hal inilah kemudian Menteri KLHK mengeluarkan edaran dengan No SE/MENLHK/PLB3/3/2020, diharapakan dapat melakukan penanganan Pandemis Corona dengan mensyaratkan empat hal, yaitu :

  1. Adanya ketersediaan lahan tiap daerah untuk pengolahan Limbah B
  2. Komitmen serius dari Pimpinan Pemerintah Daerah dalam pengolahan Limbah B3
  3. Membentuk Unit pengelola Limbah B3
  4. Penyediaan Dokumen Lingkungan

Hal inilah selain juga membuat roadmap bersama dengan antara Kementrian LHK dengan Kementrian Kesehatan tentang penangan Limbah B3, sehingga diharapkan kedepannya Limbah B3 dapat diantisipasi dengan baik

Sumber :

  1. Rakerkesda Kementrian Kesehatan tentang Kebijakan dan Strategi Kementrian Kesehatan Dalam Pengelolaan Limbah Fasilitasi Pelayanan Kesehatan
  2. Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan SE/MENLHK/PLB3/3/2020, tentang Pengelolaan Limbah Infeksius (Limbah B3) dan Sampah Rumah Tangga dari Penanganan Corona Virus Disease (COVID 19)