Artikel ini ditulis oleh Agus Perry Kusuma, S.Kg, M.Kes (Dosen Kesehatan Masyarakat, UDINUS)
Seringkali apabila kita mendengar kata politik ataupun partai politik maka stigma yang terbangun adalah sesuatu yang sifatnya menghalalkan segala cara, tiada lawan ataupun kawan yang ada adalah kepentingan serta setumpuk stigma negatif lainnya, akan tetapi bila kita telisik lebih jauh, partai politik di dunia ini khususnya di Indonesia, haruslah selalu ada, sebagai salah satu pilar dari negara yang menganut paham demokrasi.
Peran dalam demokrasi ini dilakukan oleh Partai Politik dalam Pemilihan Umum baik itu Pilihan Presiden, Pilihan DPR, Pilihan Kepala Daerah baik untuk Provinsi maupun Kabupaten/Kota, dimana Partai Politik baik secara sendiri maupun koalisi akan mengusung anggota partainya ataupun orang diluar partai yang merupakan hasil kompromi dari berbagai partai yang berkoalisi, sedangkan untuk pemilihan DPR baik DPR Pusat, Provinsi maupun Kabupaten/Kota Partai Politik akan benar-benar memperjuangkan sebanyak mungkin anggota/simpatisan partainya untuk dapat duduk di parlemen.
Didalam sistem parlemen di Indonesia sendiri mempunyai 3 peran dan fungsi yaitu dalam fungsi pengawasan, pembuatan perundangan/sistem hukum dan serta fungsi penganggaran (budgetting) yang dilakukan terhadap pihak eksekutif. Disinilah peran penting Partai Poitik dimulai bagaimana mereka dapat menempatkan anggota/simpatisan partainya yang duduk didalam Parlemen (DPR) untuk dapat melakukan 3 peran dan fungsi parlemen secara optimal dan ideal, merunut pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KKBI) optimal sendiri diartikan sebagai melakukan suatu cara atau proses guna menghasilkan sesuatu yang tinggi, sedangkan ideal adalah sangat sesuai dengan yang dicita-citakan atau yang diinginkan, sehingga tiap anggota partai yang duduk di kursi parlemen haruslah orang yang mengoptimalkan dirinya serta tetap ideal terhadap apa yang diinginkan sebagai anggota parlemen yaitu 3 fungsi parlemen tadi, untuk mendapatkan kader/simpatisan partai yang mempunyai jiwa optimal serta ideal ini, Partai Politik haruslah melakukan langkah-langkah yang sifatnya strategis dan terukur, khususnya bagi anggota parlemen yang membawahi bidang kesehatan, karena bidang kesehatan adalah salah satu bidang yang selalu bersinggungan dengan bidang- bidang yang lainnya seperti bidang ekonomi, bidang pemberdayaan masyarakat dan lain-lainnya, disamping juga terdapat tugas besar yaitu untuk mewujudkan derajat kesehatan masyarakat Indonesia sesuai dengan amanat UUD ’45
Diharapkan partai politik khususnya partai-partai besar, harus sudah mempersiapkan orang yang akan mengisi dalam tugas-tugas komisi yang membawahi Bidang Kesehatan di Parlemen, prinsip “the right man and the right place” harusnya selalu dijunjung tinggi oleh Partai Politik khususnya yang telah mapan/besar, sehingga selain kader/anggota di parlemen harus punya rekam jejak (track record) yang jelas, Partai Politik sejak awal sudah harus membuat blueprint yang jelas mengenai standar pengukuran kinerja untuk para anggotanya yang duduk di parlemen berdasarkan komisi yang dibawahinya khususnya yang membawahi Bidang kesehatan, mengapa Bidang Kesehatan karena pada bidang ini boleh dikatakan hingga saat masih jauh dari harapan, untuk meraih cita-cita derajat kesehatan masyarakat Indonesia yang tinggi, sehingga kegagalan dalam pencapaian peningkatan derajat kesehatan masyarakat akan menjadi kegagalan Partai Politik juga.
Gambar diambil dari : https://www.kebijakankesehatanindonesia.net/23-agenda?start=148