Artikel ini ditulis oleh Ratih Pramitasari, SKM, MPH, Dosen Program Studi Kesehatan Masyarakat, Universitas Dian Nuswantoro
Peraturan Pemerintah yang dituangkan dalam Undang-undang No.1 Tahun 1970 telah dengan jelas menerangkan bahwa penerapan K3 di tempat kerja merupakan hal yang wajib untuk dilakukan oleh masing-masing tempat kerja. Sehingga saat ini istilah K3 sudah tidak asing lagi bagi para pekerja di Indonesia. Meskipun istilah k3 sudah tidak asing lagi bagi para pekerja, tetapi masih banyak yang kurang tau bahwa k3 ini juga merupakan sebuah bidang ilmu tertentu yang dapat dipelajari dibangku perkuliahan.
Secara keilmuan K3 merupakan suatu cabang ilmu pengetahuan dan penerapan yang mempelajari tentang cara penanggulangan kecelakaan di tempat kerja. Ilmu K3 sendiri merupakan bidang ilmu yang dapat dipelajari di program studi Kesehatan Masyarakat pada bangku perkuliahan. Selain dibangku perkuliahan ilmu K3 juga dapat dipelajari melalui pelatihan sertifikasi yang disebut sertifikasi Ahli K3 Umum (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) yang diselenggarakan oleh PJK3 (Penyelenggara Jasa Kesehatan dan Keselamatan Kerja) bidang pendidikan dan pelatihan yang di sahkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
Ruang lingkup yang dipelajari dalam ilmu K3 meliputi, aspek-aspek dasar kesehatan dan keselamatan kerja meliputi keterkaitan K3 dan produktivitas kerja, perundang-undangan kesehatan dan keselamatan kerja, program kesehatan & keselamatan kerja, higiene dan sanitasi lingkungan kerja, faktor-faktor risiko kesehatan dan keselamatan kerja, prinsip-prinsip pengelolaan lingkungan kerja dan pelayanan kesehatan kerja, penyakit akibat kerja, kecelakaan kerja dan kebakaran di tempat kerja, Manajemen Risiko, dan terutama Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012. Hal tersebut diataslah sedikit informasi tentang apa itu K3 dan dimana kita dapat mempelajari K3.
Sumber:
Undang-undang No.1 Tahun 1970 Peraturan Pemerintah No.50 Tahun 2012