Artikel ini ditulis oleh Bayu Yoni Setyo Nugroho, SKM, MPH (Dosen Kesehatan Masyarakat UDINUS)

Karyawan perkantoran umunya dinamakan pekerja kerha putih atau white collar worker dimana didalamnya termasuk dalam jenis pekerjaan adminstrasi, menejerial dan professional. Perkantoran merupakan salah satu tempat kerja yang wajib dilakukan penerapan keselamatan dan kesehatan kerja, pekerja dan pemilik atau pimpinan perusahaan merupakan faktor berisiko mengalami kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Umumnya frekuensi kecelakaan kerja yang sedikit dan bahaya tempat kerja yang relatif kecil mengakibatkan kebanyakan mengkesampingkan faktor K3 perkantoran. Lingkungan perkantoran umumnya memiliki risiko terbesar dari sisi “penyakit akibat kerja”.

Penyakit akibat kerja dapat timbul segera setelah bekerja serta umumnya terakumulasi dalam waktu yang cukup lama sehingga dapat dikatakan  sebagai silent killer yang mengancam sewaktu-sewaktu. Estimasi organisasi buruh internasional atau ILO 2,3 juta pekerja meninggal setiap tahun dikarena cedera dan penyakit terkait pekerjaan. 160 juta pekerja tambahan menderita penyakit yang berhubungan dengan pekerjaan yang tidak fatal dan 313 juta dari cedera yang tidak fatal per tahun.

Keselamatan dan kesehatan kerja di perkantoran telah diatur dalam peraturan menteri kesehatan no 48 tahun 2016 tentang standar keselamatan dan kesehatan kerja. Menurut profil masalah kesehatan karyawan di Indonesia tahun 2005 diketahui 40,5% karyawan mengalami gangguan kesehatan yang berhubungan dengan pekerjaannya, antara lain 16% gangguan musculo-skeletal disorder, 8% kardiovaskuler, 6% gangguan syaraf, 3% gangguan saluran pencernaan, 2,5% gangguan THT dan 1,3% gangguan kulit. Berdasarkan hasil Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) terjadi peningkatan prevalensi cidera tahun 2007 sebesar 7,5% meningkat menjadi 8,2% pada tahun 2013. Sedangkan data Riset Kesehatan Dasar tahun 2013 tentang prevalensi cidera karena kelalaian/ketidaksengajaan pada karyawan sebesar 94,6%.

Risiko berkerja di perkantoran digolongkan menjadi 2 yakni katagori keselamatan yakni rentanya risiko kontruksi bangunan yang dapat mengancam ketika terjadi gempa bumi atau kebakaran. Golongan kesehatan kerja risiko gangguan otot seperti muskoloskeletal dan gangguan syaraf, selain itu dapat meningkatkan risiko penularan penyakit dan peningkatan risiko penyakit tidak menular. Banyak kejadian menunjukkan pekerja mengalami gangguan sistem tubuh yang tidak disadari pekerja kantor akibat durasi lama di tempat duduk tanpa ada kegiatan peregangan berkontribusi meningkatkan faktor obesitas, penyakit jatung, diabetes dan gangguan hormone lainya dalam tubuh.

Beberapa sisi tempat kerja yang wajib menerapkan permenkes 48 tahun 2016 tentang standar keselamatan dan kesehatan kerja yakni :

  • Jam kerja yang telah diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003 menyebutkan bahwa bekerja maksimal 8 jam kerja sehari dengan 5 hari kerja atau total jam kerja yang dikelompokkan normal yakni 40 jam seminggu. Jam kerja lembur yang diperbolehkan dalam 1 hari kerja maksimal 3 jam atau 14 jam dalam seminggu. Jam kerja berlebihan berkaitan dengan beban kerja. Efek akibat beban kerja dapat mengakibatkan stress pada pekerja, menurunkan produktifitas kerja dan meningkatkan kecelakaan kerja.

 

  • Kebutuhan air minum, pekerjaan dikantor dengan lingkungan kerja yang tidak begitu panas, membutuhkan asupa cairan antara 2 -2,5 liter dalam sehari. Asupan cairan yang baik akan menjaga kesehatan ginjal, menjegah dehidrasi, melancarkan kalori serta dapat mengontrol kalori. Kosentrasi dan peningkatan produktifitas kerja akan semakin baik dan berimplikasi positif pada tempat kerja.

 

  • Aktivitas fisik yakni mengatur pola aktivitas fisik minimal 30 menit sehari atau 2 jam 30 seminggu. Aktivitas fisik disini sering disalahpahami oleh masyarakat atau pekerja, pekerjaan rumah tangga yang melelakan hakikatnya bukan sebuah aktivitas fisik yang benar. Aktivitas fisik yang benar dan tepat yakni kegiatan yang selain melatih otot-otot tubuh juga meningkatkan hormon endorpin yang dimana tujuan hormon ini membuat rasa bahagia. Sehingga aktivitas fisik yang tepat yakni olahraga yang menjadikan seseorang menjadi gembira.

 

  • Sistem emergency response bagian penting dalam menjaga lingkungan kerja supaya aman dan kondusif ketika menghadapi keadaan darurat. Keadaan darurat dapat terjadi diakibatkan oeh bencana alam, bencana non alam (missal; ledakan akibat kegagalan peralatan) dan sosial (missal; terror).

 

  • Housekeeping merupakan penataan atau layout tempat kerja, dimana tampilan dan kenyamanan menjadi faktor penting bagi pekerja. Bekerja dengan tumpukan kertas, buruknya pencahayaan, tidak baiknya suhu ruangan, kabel yang berserakan serta penataan area kerja yang tak nyaman dapat menurunkan produktivitas, peningkatan stress serta meningkatkan risiko terjadinya kecelakaan kerja

Gambaran mengenai pentingnya penerapan keselamatan dan kesehatan kerja di perkantoran merupakan niscaya bagi pemimpin sebuah tempat kerja. Keselamatan dan kesehatan bagi pekerja, peningkatan produktivitas merupakan tujuan dari segala jenis pekerjaan. Kewajiban lingkungan kerja termasuk perkantoran dalam melaksanakan amanat undang-undang no 1 tahun 1970 mengenai keselamatan kerja merupakan keniscayaan menuju Indonesia menjadi negara maju.

 

Referensi

_________, Akses 7 November 2019. http://p2ptm.kemkes.go.id/infographic-p2ptm/hipertensi-penyakit-jantung-dan-pembuluh-darah/apa-saja-manfaat-minum-air-8-gelas-sehari

FF Alpert, DS Harada,FR Bonnet, KJP Campos, MJF Gimenes, EC Sá, DR Muñoz.  Evaluation of subjective scales for measuring mental workload: literature review. 2018. Occupational & Environmental Medicine. http://dx.doi.org/10.1136/oemed-2018-ICOHabstracts.1727

______,Akses 7 November 2019.  www.ilo.org/global/topics/dw4sd/themes/ osh/WCMS_558571/lang–en/index.htm

______, Akses 7 November 2019.  http://promkes.kemkes.go.id/content/?p=8807

Peraturan Menteri Kesehatan No 48 Tahun 2016 Tentang Standar Keselamatan Dan Kesehatan Kerja